Dugaan Setoran Rp10 Juta per Bulan Ke Oknum LSM Viral. Komisi A DPRD Kebumen Diminta Lakukan Audit
Kebumen, Kawalkebumen.com - Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan pendidikan Kabupaten Kebumen mencuat setelah adanya penyampaian aspirasi dalam audiensi antara Sujud Sugiarto dan Komisi A DPRD Kebumen. Dalam forum tersebut, disampaikan adanya dugaan pengumpulan dana secara rutin dari kepala sekolah tingkat SMP dan sederajat dengan nilai mencapai Rp10 juta setiap bulan. Dana itu diduga digunakan sebagai upaya untuk meredam pengawasan dari sejumlah pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu dinilai dapat membebani pihak sekolah dan berpotensi memengaruhi pengelolaan anggaran pendidikan. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan mengganggu tata kelola keuangan sekolah yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Selain persoalan tersebut, Sujud Sugiarto turut menyampaikan sejumlah dugaan lain yang meminta perhatian serius. Di antaranya dugaan adanya pungutan terhadap perusahaan otomotif yang menjadi mitra sekolah sebesar Rp1 juta untuk setiap unit bus, dugaan manipulasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP, hingga dugaan keterlibatan oknum di lingkungan dinas dalam distribusi Lembar Kerja Siswa (LKS).
Sorotan juga mengarah pada penggunaan dana hibah Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar. Dana tersebut diminta untuk diaudit menyeluruh menyusul adanya dugaan bahwa sebagian anggaran digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dugaan ini menjadi salah satu materi yang diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan DPRD.
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Komisi A DPRD Kebumen menyatakan akan memberikan perhatian serius sesuai fungsi pengawasan yang dimiliki. Dalam pembahasan juga sempat disebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum aparatur sipil negara (ASN) yang disebut dengan inisial B dan AS. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Pelapor disebut masih mengumpulkan dokumen pendukung serta keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat laporan yang telah disampaikan. Langkah tersebut dilakukan agar setiap dugaan yang diajukan memiliki dasar yang kuat apabila nantinya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pendidikan di Kabupaten Kebumen. Masyarakat pun menantikan tindak lanjut dari DPRD serta pihak-pihak terkait agar seluruh dugaan yang mencuat dapat diusut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, proses penelusuran terhadap dokumen dan informasi pendukung masih terus berlangsung, sementara seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya kepastian hukum.